Teknologi
komunikasi dan informasi saat ini berkembang sangat pesat. Setiap hal dalam
kehidupan manusia hari ini tidak pernah lepas dari dunia internet. Banyak kesenjangan
dalam bersosial masyarakat karena semua sudah asyik dengan gadget
masing-masing. Ditambah dengan adanya pandemi covid-19 dimana harus mengurangi
interaksi antar individu secara langsung. Kejenuhan yang di dapat akhirnya mau
tidak mau banyak orang yang menggunakan smartphone untuk menghibur diri.
Banyak yang terpengaruh dengan
dunia internet, kalau kita tidak bisa mempertimbangkan efek yang diterima baik
atau buruk akan mempengaruhi sosial manusia. Beberapa orang banyak yang kehilangan
pendapatan akibat terhantam oleh pandemi covid-19. Di internet banyak
bermunculan situs untuk judi online. Sebagian masyarakat awalnya coba-coba
untuk mengundi nasib di judi online ini. Pola yang diterapkan di judi online
bisa ditebak, banyak orang yang mencoba pertama kali langsung mendapatkan
keberuntungan mendapatkan uang yang fantastis. Akhirnya lama-kelamaan mereka
menjadi kecanduan.
Permainan judi online di Indonesia
semakin meningkat dengan mudahnya orang bisa mengakses. Keputus-asaan
masyarakat mencari uang, akhirnya banyak yang mencari jalan pintas untuk cepat
dapat uang yaitu dengan mempertaruhkan uangnya untuk bisa dilipat gandakan
dengan cara judi. Selain itu judi online juga dijadikan sebagai pendapatan tambahan
untuk memperoleh uang. Judi online yang dikemas seperti permainan game biasa,
menggoda banyak orang untuk mencoba karena bisa diakses kapan pun dan dimana
pun.
Beberapa hari ini marak berita
tentang judi online bahkan polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku judi online.
Heran kenapa penjudi online ini tidak jera juga? Padahal Pemerintah Indonesia
melarang warganya melakukan judi online sebab dianggap merugikan masyarakat dan
melanggar norma agama. Banyak langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah
untuk menyetop perjudian online ini. Adanya Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang
mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut kominfo, “Pemberantasan
judi online di Indonesia cukup berat dikarenakan situs atau aplikasi judi
online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus”.
Kalau Pemerintah sudah ada usaha, harusnya tiap individu haru terus berbenah,
keluar dari kecanduan judi online. Ibarat orang dari ruangan gelap, harus ada
motivasi diri untuk mau keluar dari ruangan gelap ke ruangan yang terang. Di
negara maju seperti Eropa, Pemerintah setempat menyediakan bantuan psikolog bagi
pecandu judi online atau game online.
Apapun motif orang untuk terjun ke
permainan judi online ini tidak dibenarkan. Karena bukan individu itu sendiri
yang kena dampaknya. Keluarga, masyarakat, sampai ke perekonomian Negara juga
akan kena dampaknya. Perekonomian suatu negara akan terpuruk kalau masyarakatnya
melakukan aktivitas judi online. Dengan majunya teknologi diharapkan masyarakat
semakin bijak dalam penggunaannya. Gunakan akal untuk berfikir jangan asal
iku-ikutan tren yang ada di lingkugan sekitar, pilah mana yang baik dan yang
buruk.
Dalam mencari uang jangan ada
terlintas di pikiran untuk cuma instan mendapatkannya, semua perlu usaha. Bagaimana
proses anak-anak dalam mengalami pertumbuhan, dari bayi yang belum bisa apa-apa
sampai menjadi anak-anak yang mulai bisa berlari. Semua butuh proses. Hidup di
dunia cuma sementara jangan sia-siakan hidup ini untuk merusak bumi, gunakan untuk
menabung kebaikan di Akhirat.
0 comments:
Posting Komentar