Sabtu, Agustus 27, 2022

Geram adanya Judi Online

Teknologi komunikasi dan informasi saat ini berkembang sangat pesat. Setiap hal dalam kehidupan manusia hari ini tidak pernah lepas dari dunia internet. Banyak kesenjangan dalam bersosial masyarakat karena semua sudah asyik dengan gadget masing-masing. Ditambah dengan adanya pandemi covid-19 dimana harus mengurangi interaksi antar individu secara langsung. Kejenuhan yang di dapat akhirnya mau tidak mau banyak orang yang menggunakan smartphone untuk menghibur diri.

             Banyak yang terpengaruh dengan dunia internet, kalau kita tidak bisa mempertimbangkan efek yang diterima baik atau buruk akan mempengaruhi sosial manusia.  Beberapa orang banyak yang kehilangan pendapatan akibat terhantam oleh pandemi covid-19. Di internet banyak bermunculan situs untuk judi online. Sebagian masyarakat awalnya coba-coba untuk mengundi nasib di judi online ini. Pola yang diterapkan di judi online bisa ditebak, banyak orang yang mencoba pertama kali langsung mendapatkan keberuntungan mendapatkan uang yang fantastis. Akhirnya lama-kelamaan mereka menjadi kecanduan.

             Permainan judi online di Indonesia semakin meningkat dengan mudahnya orang bisa mengakses. Keputus-asaan masyarakat mencari uang, akhirnya banyak yang mencari jalan pintas untuk cepat dapat uang yaitu dengan mempertaruhkan uangnya untuk bisa dilipat gandakan dengan cara judi. Selain itu judi online juga dijadikan sebagai pendapatan tambahan untuk memperoleh uang. Judi online yang dikemas seperti permainan game biasa, menggoda banyak orang untuk mencoba karena bisa diakses kapan pun dan dimana pun.

             Beberapa hari ini marak berita tentang judi online bahkan polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku judi online. Heran kenapa penjudi online ini tidak jera juga? Padahal Pemerintah Indonesia melarang warganya melakukan judi online sebab dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Banyak langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menyetop perjudian online ini. Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

             Menurut kominfo, “Pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat dikarenakan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus”. Kalau Pemerintah sudah ada usaha, harusnya tiap individu haru terus berbenah, keluar dari kecanduan judi online. Ibarat orang dari ruangan gelap, harus ada motivasi diri untuk mau keluar dari ruangan gelap ke ruangan yang terang. Di negara maju seperti Eropa, Pemerintah setempat menyediakan bantuan psikolog bagi pecandu judi online atau game online.

             Apapun motif orang untuk terjun ke permainan judi online ini tidak dibenarkan. Karena bukan individu itu sendiri yang kena dampaknya. Keluarga, masyarakat, sampai ke perekonomian Negara juga akan kena dampaknya. Perekonomian suatu negara akan terpuruk kalau masyarakatnya melakukan aktivitas judi online. Dengan majunya teknologi diharapkan masyarakat semakin bijak dalam penggunaannya. Gunakan akal untuk berfikir jangan asal iku-ikutan tren yang ada di lingkugan sekitar, pilah mana yang baik dan yang buruk.

             Dalam mencari uang jangan ada terlintas di pikiran untuk cuma instan mendapatkannya, semua perlu usaha. Bagaimana proses anak-anak dalam mengalami pertumbuhan, dari bayi yang belum bisa apa-apa sampai menjadi anak-anak yang mulai bisa berlari. Semua butuh proses. Hidup di dunia cuma sementara jangan sia-siakan hidup ini untuk merusak bumi, gunakan untuk menabung kebaikan di Akhirat.            


0 comments:

Posting Komentar